Isi Lengkap SE Menaker soal Aturan Karyawan Kerja di Hari Libur Pemilu 2024 Diberi Uang Lembur

- 6 Februari 2024, 16:40 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /prfmnews

PRFMNEWS – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi aturan bagi pekerja/buruh yang tetap masuk kerja pada hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional (tanggal merah).

Isi lengkap SE Nomor 1 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini salah satunya mengatur ketentuan pemberian uang lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari H Pemilu 2024.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” bunyi kalimat pembuka SE Menaker tersebut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pemerintah Cairkan Bantuan Subsidi Upah Tahun Ini

Ada 3 (tiga) poin penjelasan yang menjadi isi lengkap Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Secara garis besar penjelasan poin Pertama pada SE Menaker tersebut menyatakan bahwa hari libur nasional pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 sudah merupakan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan hari libur.

Poin Kedua menjelaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilih. Apabila harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilih.

Baca Juga: Alasan Jokowi Resmi Ubah Istilah Isa Al Masih Jadi Yesus Kristus Pada Penamaan Hari Libur Nasional

Poin Ketiga berisi tentang penjelasan pekerja/buruh berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pada hari libur resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x