PRFMNEWS - Beredar sebuah unggahan foto di media sosial TikTok yang menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk masyarakat pada tahun 2023.
Dalam unggahan itu disebutkan, BSU yang dicarikan berupa uang tunai Rp600 ribu.
Kabarnya, BSU diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga pada tahun ini.
Baca Juga: Ini Jadwal dan Harga Tiket Naik Pesawat Rute Bandung-Pangandaran
Benarkah isu yang menyebut Pemerintah Indonesia sedang memproses pencairan BSU tahun 2023 ini?
Faktanya, seperti dikutip prfmnews.id dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), klaim tersebut adalah tidak benar.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyatakan, belum ada rencana untuk pencairan BSU seperti tahun 2022.
Baca Juga: Bocoran 3 Nama Calon Sekda Jabar Segera Diajukan ke Kemendagri untuk Dipilih Jokowi
Sampai saat ini, lanjut Anwar, masih belum ada kebijakan dari pemerintah untuk pelaksanaan BSU tahun 2023.