ASN Indonesia Naik Gaji 8 Persen, Berlaku untuk PNS, TNI, Polisi dan PPPK

- 31 Januari 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi PNS naik gaji
Ilustrasi PNS naik gaji /Dok PRFM

PRFMNEWS - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menaikan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 ini.

Seluruh ASN, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menikmati kenaikan gaji tersebut.

Semua ASN mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024 ini.

Baca Juga: Flyover Ciroyom Kapan Bisa Digunakan? Pemkot Bandung Berikan Penjelasan

Bagi PNS, dasar hukum tentang kenaikan gaji pada tahun ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Bagi TNI, penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Bagi Polisi, penyesuaian gaji pokok bagi anggota Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Antisipasi Macet di Gedebage Hari Minggu Besok Gara-gara Tiga Hal ini

Bagi PPPK, dasar hukum tentang kenaikan gaji pada tahun ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x