PRFMNEWS - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta penundaan pelaksanaan kenaikan pajak hiburan untuk mengevaluasi dampaknya pada masyarakat, terutama pada pengusaha kecil.
"Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi," katanya pada akun Instagram pribadinya.
Beleid yang berlaku pada 2024 ini mengatur tarif pajak jasa kesenian dan hiburan umum, makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir dikenakan tarif paling tinggi sebesar 10%. Sementara itu, objek jasa hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif hingga kisaran 40%-75%.
"Ya memang kemarin saya sudah dengar (kenaikan tarif pajak hiburan) itu pas saat saya di Bali kemarin. saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kami mau tunda saja dulu pelaksanaannya," ujar Luhut.
Lihat postingan ini di Instagram
"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," sambungnya.
Luhut menekankan bahwa keberpihakannya terhadap rakyat kecil sangat tinggi, karena kebijakan tersebut berkaitan erat dengan nasib pelaku usaha kecil.
Dengan demikian, penundaan tersebut menjadi langkah yang diambil dengan mempertimbangkan kepentingan dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil.