Diprotes Hotman Paris dan Inul, Kemenkeu: Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen Berlaku Pada Kategori Tertentu

- 17 Januari 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi pajak hiburan /Pexels/Nataliya Vaitkevich
Ilustrasi pajak hiburan /Pexels/Nataliya Vaitkevich /

PRFMNEWS – Aturan tarif pajak hiburan naik sebesar 40 hingga 75 persen sempat mendapat protes sejumlah pebisnis di bidang tempat hiburan antara lain pengacara kondang Hotman Paris yang juga pemilik Atlas Beach Fest Bali, dan pedangdut Inul Daratista yang merupakan pemilik bisnis karaoke Inul Vista. Mereka menyampaikan protes tersebut melalui akun media sosial pribadinya.

Meluruskan protes tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) pada jasa atau kegiatan kesenian dan hiburan atau tarif pajak hiburan naik menjadi minimal 40% hingga maksimal 75%. Kebijakan kenaikan tersebut hanya berlaku pada daftar jenis jasa/kegiatan hiburan tertentu.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana mengungkapkan ketentuan tarif pajak hiburan bukan merupakan kebijakan baru melainkan sudah lama diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau dikenal pula sebagai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Baca Juga: Termasuk Melinjo, 10 Tanaman Obat Pembunuh Sel Kanker ini Sudah Teruji Ilmiah, Kata Guru Besar ITB

“Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan. Aturan tersebut kemudian diperbarui menjadi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” ujar Lydia dalam keterangan resminya, Selasa 16 Januari 2024.

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Hotman Paris SH M.Hum (@hotmanparisofficial)

 

Dalam UU 1/2022 itu, diatur daftar hiburan yang dikenakan dan tidak dikenakan kenaikan tarif pajak hiburan 40-75 persen, melainkan hanya ditetapkan tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya, seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah