Sesuai Keppres Jokowi, Ini Daftar Lengkap Biaya Haji 2024 di 13 Embarkasi Termasuk Kertajati

- 17 Januari 2024, 21:45 WIB
Ilustrasi haji 2024
Ilustrasi haji 2024 /Dok PRFMNEWS

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan daftar biaya ibadah haji reguler tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk calon jemaah asal Indonesia. Besaran biaya haji 2024 ini berlaku berbeda di 13 embarkasi yakni Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta, Solo, Surabaya, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Lombok, dan Kertajati.

Daftar biaya haji 2024 pada 13 embarkasi termasuk rincian penggunaan dan apa yang akan didapatkan para jemaah haji reguler ini tercantum dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Aturan mengenai ongkos berangkat haji reguler tahun 2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang ditandatangani Jokowi pada Selasa, 9 Januari 2024.

Adapun daftar Bipih (biaya haji yang dibayarkan calon jemaah) haji reguler tahun 1445 H/2024 M adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334

Besaran Bipih calon jemaah haji 2024 ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984

b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253

c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048

d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448

g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448

Bipih PHD dan KBIHU ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x