Sesuai Keppres Jokowi, Ini Daftar Lengkap Biaya Haji 2024 di 13 Embarkasi Termasuk Kertajati

- 17 Januari 2024, 21:45 WIB
Ilustrasi haji 2024
Ilustrasi haji 2024 /Dok PRFMNEWS

Keppres tersebut juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567. Sementara Nilai Manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah