Segera Aktivasi, Kegunaan IKD Pengganti E-KTP untuk Seluruh Pelayanan Publik Berlaku September 2024

- 10 Januari 2024, 07:40 WIB
Pegawai Disdukcapil Kabupaten Tegal saat melayani masyarakat mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pegawai Disdukcapil Kabupaten Tegal saat melayani masyarakat mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

Guna menyelesaikan target sesuai arahan Presiden, dia menuturkan Kemenkominfo bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta kementerian dan lembaga terkait akan meningkatkan koordinasi.

Baca Juga: 5 Kategori Orang yang Tidak Bisa Aktivasi IKD di 2024, Wargi Bandung Termasuk?

"Tentu kita usahakan. Yang penting komitmen, kebersamaan, tidak ada ego sektoral dan integrasi. Oleh karena itu, kita coba saja, kalau kerja kan targetnya harus maksimal," sebutnya.

Lebih lanjut, Budi Arie turut menekankan keamanan dan perlindungan data yang menjadi aspek penting dalam penerapan Digital ID. Ia mengatakan saat ini Indonesia telah memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"(Aspek keamanan dan perlindungan data) bagian dari konsen juga. Soal penyimpanan datanya, soal perlindungan data pribadi dan sebagainya," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah