5 Kategori Orang yang Tidak Bisa Aktivasi IKD di 2024, Wargi Bandung Termasuk?

- 7 Januari 2024, 06:00 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong masyarakat untuk mengaplikasikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Bandung
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong masyarakat untuk mengaplikasikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Bandung /Dok Disdukcapil Kota Bandung

PRFMNEWS – Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan bentuk lain dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP / KTP-el) yang masih berupa kartu fisik, namun tetap punya fungsi sama dengan e-KTP yakni memuat data kependudukan seorang warga negara Indonesia.

Meski program migrasi e-KTP ke IKD atau KTP digital sudah mulai dijalankan Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2022 dan hingga 2024 saat ini terus digencarkan, ternyata ada kriteria masyarakat yang tidak bisa melakukan aktivasi e-KTP nya menjadi IKD.

Kategori warga di Indonesia termasuk Bandung yang dipastikan tidak bisa membuat IKD pada tahun 2024 ini mengacu pada persyaratan yang wajib dimiliki pemohon sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tepatnya pada Pasal 18 dan Pasal 19.

Baca Juga: Dibantai Borneo FC, Tren Positif Persib U-18 Terhenti

Lantas, siapa saja orang yang tidak bisa membuat IKD atau KTP digital sesuai Permendagri tersebut?

1. Mereka yang tidak memiliki HP pribadi berbasis Android minimal versi 8 atau berbasis iOS
dan terkoneksi internet

2. Mereka yang tidak bisa mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP

3. Mereka yang tidak memiliki nomor HP aktif

4. Mereka yang tidak memiliki alamat email aktif

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x