Kronologi Truk Pembawa 226 Anjing dari Jabar Disergap di Tol, Polisi Tangkap 5 Orang

- 8 Januari 2024, 17:10 WIB
Inilah penampakan ratusan anjing yang terikat kaki dan mulutnya, dimasukan ke dalam karung, lalu digantung, dikirim dari Subang Jawa Barat menuju Solo Jawa Tengah, untuk dijual.
Inilah penampakan ratusan anjing yang terikat kaki dan mulutnya, dimasukan ke dalam karung, lalu digantung, dikirim dari Subang Jawa Barat menuju Solo Jawa Tengah, untuk dijual. /Tangkapan layar Instagram @infojawabarat/



PRFMNEWS – Polrestabes Semarang menggagalkan pengiriman ratusan ekor anjing diangkut truk yang diduga hendak dijagal untuk dikonsumsi. Penyergapan truk berisi 226 ekor anjing itu dilakukan polisi di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu 6 Januari 2024 malam.

Polisi juga sudah menangkap 5 orang terduga tersangka dalam kasus pengiriman 226 ekor anjing dari wilayah Subang, Jawa Barat (Jabar) ke Solo, Jawa Tengah (Jateng) diduga untuk dijagal dan dikonsumsi. Hal tersebut diungkap Kapolrestabes Semarang Kombes. Pol. Irwan Anwar.

Kronologis penggagalan pengiriman 226 ekor anjing diduga tanpa dokumen resmi yang diangkut truk dari Subang di Exit Tol Kalikangkung, kata Irwan, berawal dari adanya laporan dari komunitas Animal Hope Shelter Indonesia yang menyatakan ada proses pengiriman ratusan ekor anjing ke wilayah Jateng.

Baca Juga: Tiba di Qatar, Timnas Indonesia Langsung Latihan

Polisi pun langsung bergerak ke lapangan dan mengadang satu unit truk yang akan masuk ke Pintu Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB. Setelah dicek ternyata benar truk tersebut mengangkut 226 ekor anjing dalam keadaan diikat dan dimasukkan karung.

"Kami dapat informasi dari rekan-rekan, langsung bergerak dan berhasil mendapatkan truk yang mengangkut ratusan ekor anjing. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka dari Subang akan dibawa ke Solo. Ini masih kita dalami," ucap Irwan.

Truk beserta muatannya kemudian dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut. Irwan menyebut kelima orang yang diamankan diancam sanksi berdasarkan Undang-Undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Saat ini pihaknya sedang mendalami lebih lanjut pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengiriman 226 ekor anjing tersebut.

Baca Juga: Tim SAR Akhirnya Temukan Korban Longsor Subang yang Sempat Tertimbun Material Longsor

Sementara itu, Ketua Animals Hope Shelter Indonesia Christian Josua Pale menyebut pihaknya sudah mengendus sebuah truk yang mengangkut anjing ke Solo pada 23 Desember 2023 di Tol Cikopo Palimanan, namun truk tersebut langsung tak terdeteksi keberadaannya.

Christian juga mengungkapkan apresiasi kepada pihak Kepolisian Polrestabes Semarang yang langsung menindaklanjuti hal tersebut setelah menerima laporan dari pihaknya.

"Terima kasih sekali kepada Polrestabes Semarang, diberi info langsung gerak cepat. Rasanya pengen nangis ini. Lihat kondisi anjing-anjing itu diikat tali mulut leher kaki terus digantung," ungkap Christian. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah