Gibran Dipastikan Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus Siang Ini, Soal Bagi-bagi Susu Gratis di CFD

- 3 Januari 2024, 12:00 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. /Antara/ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA

PRFMNEWS - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf mengatakan, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu siang ini untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024.

"Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus, jam 13.00," kata Aminuddin, mengutip dari ANTARA.

Bawaslu Jakarta Pusat memastikan Gibran tak melanggar pidana pemilu saat membagikan susu di acara car free day atau CFD Jakarta.

Sebelumnya, Wali Kota Solo itu diduga melanggar peraturan di luar peraturan tentang pemilu Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.

Baca Juga: Bawaslu Batal Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu di CFD

Aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran, hanya sebatas menyapa dan bertemu warga. Gibran mengatakan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 2 saat membagikan susu tersebut.

Sementara itu, Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024 malam, mengatakan sebenarnya surat pemanggilan kedua dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak memenuhi kelayakan pemanggilan.

Menurut Habiburokhman, surat tersebut baru dikirim pada Selasa, 2 Januari 2024, pukul 17.35 WIB, atau kurang dari 1x24jam sebelum pemeriksaan pada Rabu, 3 Januari 2024.

"Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran, sampai saat ini beliau bersikeras untuk hadir besok (Rabu)," kata Habiburokhman.

Baca Juga: TKD Jawa Barat Prabowo-Gibran Gelar Lomba Cipta Lagu dan Nyanyi, Jadi Wadah Kreasi Warga Jabar

Seperti diketahui, sebelumnya, Gibran tak hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa, 2 Januari 2024.

Wakil Ketua TKN, Afriansyah Noor, mengatakan Wali Kota Solo itu belum menerima surat dari Bawaslu Jakarta Pusat.

"Sampai sejauh ini, tim yang mendampingi Mas Gibran itu belum pernah mendapatkan surat dari Bawaslu Jakarta Pusat," ucapnya.

Dia menjelaskan alasan pihaknya tidak merekomendasikan Gibran untuk hadir pada pemanggilan pertama karena surat pemanggilan tersebut tidak masuk akal.

"Jadi dipanggil pertama untuk hadir tanggal 2 Januari 2023. Ini surat yang tidak masuk akal, jadi kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena dipanggil untuk setahun kemarin," kata dia.

Baca Juga: Pernah Ditegur, Gibran Kembali Ajak Pendukung Bersorak Saat Debat, Seperti Saat Debat Capres

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris TKN Nusron Wahid mengatakan putra sulung Presiden Joko Widodo itu akan hadir ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat selain didampingi oleh Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman juga akan didampingi Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Edward Siregar.

"Yang mendampingi besok (3/1) Pak Habib sama Pak Fritz," kata Nusron.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 meminta Gibran datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada hari Selasa, 2 Januari 2023 pukul 13.00 WIB untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di wilayah hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada tanggal 3 Desember 2023.

Surat pemanggilan itu diteken oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey di Jakarta pada 29 Desember 2023. Dalam surat itu, Bawaslu menjadwalkan Gibran memberikan klarifikasinya secara langsung kepada ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah