- Pastikan Anda mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP. Setelah terinstal, buka aplikasi tersebut dan klik 'Daftar' di bagian bawah halaman utama.
- Isi NIK (nomor induk kependudukan), alamat email dan nomor HP yang aktif.
- Setelah itu klik “Verifikasi Data”.
- Pilih menu “Ambil Foto” dan lakukan selfie (swafoto) sesuai posisi kotak yang tersedia.
- Setelah tahapan pendaftaran melalui HP selesai dilakukan, pemohon harus mendatangi petugas operator di kantor Disdukcapil setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.
- Setelah melakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, lanjut klik tombol 'Aktivasi'.
- Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol “Aktifkan”.
- Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital kembali, klik “Cek Status”, pilih menu “Masuk” dan masukkan PIN yang diterima setelah lakukan pendaftaran.
- Aktivasi selesai dan KTP digital Anda telah aktif.
Baca Juga: E-KTP Diganti IKD Sudah Berlaku, Begini Cara dan Syarat Buat KTP Digital Tanpa Perlu ke Disdukcapil
Setelah seluruh tahapan dilakukan, maka KTP digital sudah sah dan bisa digunakan untuk persyaratan dokumen berbagai keperluan. KTP digital juga tidak perlu dicetak di kantor Disdukcapil karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD sehingga bisa kapan pun diakses selama ada koneksi internet. ***