Siskaeee dan 10 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka

- 29 Desember 2023, 14:30 WIB
Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kanan) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 25 September 2023.
Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kanan) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 25 September 2023. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PRFMNEWS - Kasus produksi film porno di Jakarta Selatan memasuki babak baru. Kepolisian baru saja menetapkan Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee bersama 10 artis lainnya sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, berdasarkan hasil gelar perkara Siskaeee dan para bintang film porno lainnya sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Siskaeee Mengaku Hanya Main Satu Judul dan Dibayar Rp10 Juta Ditambah Bonus Rp500 Ribu

Adapun untuk 11 tersangka kasus ini terdiri dari dua pemeran pria dan sembilan lainnya pemeran perempuan termasuk Siskaeee.

Dia merinci, 11 tersangka tersebut yakni Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.

"Kemudian inisial talent pria yaitu saudara BP dan AFL," katanya.

Baca Juga: Fakta Baru Siskaeee, Raup Miliaran Rupiah dari Video Porno, Nomaden, dan Tak Buka Jasa Open BO

Ade Safri melanjutkan pihaknya juga telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x