Ada 8 Lowongan Jabatan Direktur di IKN Nusantara, Terbuka untuk PNS dan Non PNS, Segera Daftar!

- 21 Desember 2023, 10:02 WIB
Logo IKN. Ada 8 Lowongan jabatan direktur, segera daftar sebelum 23 Desember 2023
Logo IKN. Ada 8 Lowongan jabatan direktur, segera daftar sebelum 23 Desember 2023 /Twitter @jokowi/

PRFMNEWS - Saat ini tengah ada lowongan kerja pada jabatan direktur di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Total ada 8 lowongan jabatan direktut di IKN terbuka bagi kalangan PNS dan Non PNS yang dibuka mulai 8 Desember 2023 sampai dengan 23 Desember 2023.

Jabatan yang kosong yaitu:

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Ridwan Kamil yang Menjabat Sebagai Kurator IKN

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ibu Kota Negara (@ikn_id)

1. Direktur Perencanaan Mikro;
2. Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan;
3. Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum;
4. Direktur Pemberdayaan Masyarakat;
5. Direktur Data dan Kecerdasan Buatan;
6. Direktur Ketahanan Pangan;
7. Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha;
8. Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan.

Persyaratan bagi PNS

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. Bagi Pelamar Jabatan Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum, diutamakan berasal dari unsur PNS/Polri.
3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (IV) dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2).
4. Diutamakan bagi yang telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II
5. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun.
7. Pelamar adalah Pejabat yang sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun.
8. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
9. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani.
11. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian.
12. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Telah menyerahkan SPT tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
14. Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
15. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dalam 1 (satu) tahun terakhir.
16. Memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b).
17. Pelamar Perempuan dianjurkan untuk mendaftar.
18. Pelamar hanya diperkenankan untuk melamar satu posisi jabatan.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Patung Soekarno-Mohammad Hatta Akan Dibangun di IKN, Desain Istana Presiden Khas Indonesia

Persyaratan bagi Non PNS


1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (IV) dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2).
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
6. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pelamar hanya diperkenankan untuk melamar satu posisi jabatan.

Baca Juga: PUPR Kebut Pembangunan Rusun Bagi ASN-Hankam di IKN, Begini Spesifikasinya

Kelengkapan Dokumen


1. Formulir pendaftaran yang telah di isi dan ditandatangani oleh calon peserta;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
3. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir;
4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm (2 lembar);
5. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani calon di atas materai Rp 10.000,-;
6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;
8. Surat pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,-;
9. Surat pernyataan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau organisasi yang bernaung di bawah partai politik dalam dua tahun terakhir yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Waktu dan cara daftar

1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui email sebagaimana terlampir sesuai dengan jabatan yang akan dilamar mulai tanggal 8 Desember 2023 dan ditutup pada tanggal 23 Desember 2023
paling lambat jam 23.59 WIB. Masing-masing lamaran dikirimkan pada alamat email sesuai dengan jabatan yang dituju, sebagai berikut :
a. Direktur Perencanaan Mikro;
Alamat email : [email protected]
b. Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan;
Alamat email : [email protected]
c. Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum;
Alamat email : [email protected]
d. Direktur Pemberdayaan Masyarakat;
Alamat email : [email protected]
e. Direktur Data dan Kecerdasan Buatan;
Alamat email : [email protected]
f. Direktur Ketahanan Pangan;
Alamat email : [email protected]
g. Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha;
Alamat email : [email protected]
h. Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan.
Alamat email : [email protected]

2. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) dan hasil scan file tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan file;

3. Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Surat Lamaran sebagaimana format dalam Lampiran 1 (bagi PNS dan Non PNS);
b. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana format dalam Lampiran 2 (bagi PNS dan Non PNS);
c. Pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 cm dengan kapasitas file 500 Kb;
d. Fotokopi petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir (bagi PNS);
e. Fotokopi penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir (Tahun 2021 dan 2022) yang dilegalisir (bagi PNS);
f. Fotokopi penilaian prestasi kerja atau istilah lain yang setara (misal: pencapaian KPI) dua tahun
terakhir (Tahun 2021 dan 2022) (bagi Non PNS);
g. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita
Ibu Kota Nusantara sebagaimana format dalam Lampiran 3 (bagi PNS);
h. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana format dalam Lampiran 4 (bagi PNS);
i. Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta sebagaimana format dalam Lampiran 5 (bagi Non PNS);
j. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun sebagaimana format dalam Lampiran 6 bagi PNS
dan Lampiran 7 bagi Non PNS;
k. Fotokopi ijazah yang dipersyaratkan (bagi PNS dan Non PNS);
l. Fotokopi Kartu NPWP (bagi PNS dan Non PNS);
m. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (bagi PNS dan Non PNS);
n. Fotokopi bukti penyerahan SPT tahunan Tahun 2021 dan 2022 (bagi PNS dan Non PNS);
o. Fotokopi tanda terima LHKPN (bagi Non PNS berstatus wajib lapor), atau tanda terima/surat keterangan telah menyerahkan LHKASN atau tanda terima LHKPN (bagi PNS) Tahun 2022;
p. Surat Keterangan dari Dokter PNS/non-PNS, yang terdiri atas:
• Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater 1 (satu) bulan terakhir; dan
• Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan hasil laboratorium 1 (satu) bulan terakhir.
q. Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui www.ikn.go.id untuk itu pelamar seleksi terbuka diharapkan aktif mengakses situs dimaksud.
r. Berkas yang masuk akan diperiksa dan diseleksi oleh Sekretaris OIKN, dan keputusan tidak dapat diganggu gugat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah