Daftar Sanksi Bagi ASN yang Terbukti Tidak Netral di Pemilu 2024 Sesuai SKB Pemerintah

- 20 Desember 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi ASN. Ini Sanksi bagi ASN yang tidak netral di Pemilu 2024
Ilustrasi ASN. Ini Sanksi bagi ASN yang tidak netral di Pemilu 2024 /Dok PRFM News

PRFMNEWS – Pemerintah memastikan pemberian sanksi akan dilakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar kewajiban netralitas selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Daftar sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN tidak netral pada Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

SKB yang memuat sanksi bagi ASN tidak netral pada Pemilu 2024 ini ditandatangani bersama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan Komitmen TKD Prabowo-Gibran Dukung Netralitas ASN,TNI/Polri

SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu 2024 dan Pemilihan yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya.

Untuk itu, Anas mengimbau seluruh ASN di Indonesia agar tetap menjaga netralitas saat perhelatan lima tahunan ini berlangsung. Ia menjelaskan netralitas adalah prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan ASN, TNI, dan Polri untuk Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.

“Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional,” ujar dia.

Sesuai dengan UU No. 20/2023 tentang ASN termaktub bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.

"ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain," tegasnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung Ingatkan ASN untuk Selalu Jaga Netralitas: Sudah Satu Keharusan

Dalam gelaran pesta demokrasi terdapat beberapa area yang sering dilanggar mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, sampai dengan penggunaan sosial media yang mendukung peserta pemilu.

“ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” terangnya.

Ancaman pencopotan jabatan kepala daerah

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan dirinya akan menerapkan sanksi pencopotan jabatan kepala daerah yang terbukti tidak netral dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Sanksi tersebut telah diterapkannya dengan mengganti penjabat (pj) kepala daerah yang terbukti tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Menurut dia, penggantian itu dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi dan pendalaman informasi bahwa beberapa pj kepala daerah tersebut terbukti melanggar prinsip netralitas.

"Laporan-laporan mengenai tidak netral yang viral di video segala macam memang ada, karena itu saya melakukan penggantian," ucap Tito, Selasa 19 Desember 2023.

Baca Juga: Selain Jabar, Cuaca Panas Gerah Saat Musim Hujan Diprediksi Terjadi di Daerah Lain, Kapan Berakhir?

Tito mengatakan indikasi adanya pj kepala daerah yang tidak netral tersebut didapatkan dari laporan masyarakat, termasuk keluhan dari partai politik maupun dari para peserta pemilu.

Dari laporan dan keluhan itu Kemendagri kemudian melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas dengan mencopot pj kepala daerah tersebut.

Dia pun menyebutkan salah satu pj kepala daerah yang mendapat evaluasi kemudian diganti, yakni Bupati Kampar, Provinsi Riau, Muhammad Firdaus.

"Bupati Kampar salah satunya. Salah satu alasannya itu (Tidak netral)," bebernya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah