Jadwal Pindahan 3.246 ASN ke IKN Mulai Juli 2024, Menpan RB: Ada Tunjangan Khusus

- 17 Desember 2023, 20:00 WIB
Pemerintah akan memindahkan 3.245 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada tahap pertama yang akan dilaksanakan pada Juli 2024 dan berlangsung hingga November 2024.
Pemerintah akan memindahkan 3.245 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada tahap pertama yang akan dilaksanakan pada Juli 2024 dan berlangsung hingga November 2024. /Sekretariat Kabinet

PRFMNEWS - Pemerintah memindahkan 3.246 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur tahap pertama mulai dilaksanakan pada Juli 2024. Proses pemindahan ribuan ASN ke IKN ini ditargetkan selesai hingga November 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan ASN yang dipindah tugas ke IKN akan mendapatkan tunjangan khusus.

“Sesuai dengan PP No. 7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan peraturan presiden,” ujar Menteri Anas dalam keterangan resminya, Sabtu 16 Desember 2023.

Baca Juga: Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Jenazah Dimakamkan Hari Ini

Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan kepada para ASN yang pindah ke IKN, lanjut dia, masih akan dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain itu, ujar Anas, ASN yang dipindahkan ke IKN juga akan mendapat fasilitas tempat tinggal yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

"ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka," bebernya.

"Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik," imbuhnya.

Baca Juga: Update Kondisi Menko Marves Luhut, Sudah Menghadap Jokowi dan Mulai Aktif Kerja

Anas menjelaskan pemindahan ASK ke IKN bukan sekedar relokasi fisik, tapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.

Untuk itu, dia meminta setiap kementerian/lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.

Anas menyebut pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Selain itu, pemindahan ke IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Menurut dia, proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.

Baca Juga: 13 Tempat Makan Sushi Terenak di Bandung, Ada Menu Otentik Sampai Fusion

"Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Anas.

Adapun tahapan pemindahan ke IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase.

Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government, fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).

"Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital," jelas Anas.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah