Perubahan Kedua UU ITE Telah Disahkan

- 6 Desember 2023, 10:00 WIB
UU ITE Sahkan Revisi, Menkominfo: Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital
UU ITE Sahkan Revisi, Menkominfo: Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital /

PRFMNEWS - Dalam rapat paripurna DPR RI Selasa, 5 Desember 2023 kemarin, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah resmi disahkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, melalui revisi UU ITE mencakup penyempurnaan atas pengaturan ruang digital untuk mewujudkan kepastian hukum.

“Perubahan UU ITE didasarkan pada upaya memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis, agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum,” tegasnya saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI.

Baca Juga: Penjelasan Menpan RB soal Mekanisme Rekrutmen CPNS Diubah Jadi 3 Bulan Sekali dalam Setahun

Menurut Menkominfo, UU ITE telah mengalami dua kali perubahan sejak diundangkan. Pertama, perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang menunjukkan dinamika dan keinginan masyarakat akan adanya penyempurnaan pasal-pasal UU ITE, khususnya akan ketentuan pidana konten ilegal.

“Delapan tahun sejak perubahan pertama, masih ada kebutuhan penyesuaian. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, baik secara nasional maupun global,” ungkapnya.

Adapun dalam perubahan kedua, Menkominfo menekankan arti penting dalam mewujudkan keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum di masyarakat.

“Dinamika pembahasan tersebut memperkaya dan menghasilkan substansi RUU Perubahan Kedua UU ITE ke arah yang jauh lebih progresif dan komprehensif. Semua pembahasan ditujukan untuk memperkuat kebijakan nasional, untuk memenuhi dan melindungi kepentingan masyarakat luas,” tegas Menkominfo.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah