Jika dinyatakan lolos dalam seleksi wawancara maka peserta akan ditetapkan sebagai Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023.
Untuk syarat rekrutmen Pendamping Desa adalah:
- Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
- Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
- Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat
- Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar
Baca Juga: Gaduh Rekayasa Genetik Nyamuk Wolbachia, Ini Penjelasan Kadinkes Jabar
Adapun tugas dari Pendamping Desa adalah melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa:
- kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
- ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan
- RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat
Di laman rekrutmenpld.kemendesa.go.id pun bisa mengecek besaran honor yang akan didapatkan sesuai daerah masing-masing.***