Tak Diberi Modal Ikut Pilkada di Batam, Suami Bunuh Istri hingga Rekayasa Penyebab Kematian Korban

- 15 November 2023, 22:00 WIB
ilustrasi pembunuhan
ilustrasi pembunuhan /Pixabay/kat wilcox

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa selain kesal karena tak didukung istrinya untuk maju sebagai calon bupati, tersangka ternyata memiliki motif lain yakni ingin menguasai harta milik korban.

"Jadi, motifnya ada dua; yang pertama, karena tersangka ini ingin maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan. Dia ini mau mendapat dukungan dari korban berupa modal untuk maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan, tetapi istrinya tidak menyetujui. Yang kedua, untuk menguasai harta korban berupa sertifikat, uang, dan kendaraan," jelas Nugroho.

Nugroho menjelaskan tidak disetujuinya tersangka untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Tapanuli Selatan itu ialah karena tersangka meminta sejumlah uang cukup banyak kepada korban.

Baca Juga: Biaya Haji Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta, Tidak Semua Jadi Tanggungan Calon Jemaah

"Jadi, dari yang disebutkan tersangka, dia ini meminta uang Rp50 miliar untuk mendukung ikut pencalonan menjadi bupati," ungkapnya.

Menerima penolakan tersebut, tersangka kemudian terpicu untuk membunuh korban. Dari kasus tersebut, diketahui juga bahwa tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang baru menikah pada tahun 2021.

"AY ini seorang duda dan korban TRH ini seorang janda. Mereka baru menikah sekitar dua tahun," tambah Nugroho.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup bahkan hingga ancaman hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah