Biaya Haji Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta, Tidak Semua Jadi Tanggungan Calon Jemaah

- 15 November 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /MCH 2022.

PRFMNEWS - Dalam rapat kerja bersama DPR RI, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan biaya haji tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp25 juta menjadi Rp105 juta.

Ternyata, usulan biaya yang mencapai Rp105 juta itu tidak sepenuhnya menjadi tanggungan dari calon jemaah haji.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, terkait dengan penetapan biaya haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Ada Usulan Kenaikan Biaya Haji 2024, Begini Respon DPR RI

Dijelaskan bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” jelas Wibowo Prasetyo di Jakarta, Rabu 15 November 2023.

Lantas berapa besar biaya haji yang harus dibayarkan jemaah, Wibowo sebut itu belum ada ketetapan sebab masih akan menjadi bahasan bersama dengan Komisi VIII DPR RI.

“Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar,” sambungnya.

Baca Juga: Usul Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp105 Juta Per Jemaah, Menag: Untuk Biayai Beberapa Komponen

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah