ASN Dilarang Like dan Komen Postingan di Medsos Capres-Cawapres, Sanksi Menanti Bagi Pelanggar

- 10 November 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

PRFMNEWS – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas di masa Pemilu 2024, salah satunya mereka dilarang like dan komen di akun media sosial (medsos) capres-cawapres siapapun. Larangan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Selain dilarang like dan komen di postingan capres-cawapres, para ASN juga tidak boleh berinteraksi melalui WhatsApp (WA) dengan mengirimkan stiker bergambar capres-cawapres siapapun.

"Para ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial, termasuk memberikan like dan komen/komentar di unggahan mereka. Juga tidak boleh share stiker di WA (WhatsApp)," kata Menpan RB, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Kamis 9 November 2023.

Baca Juga: Menag Titipkan Pesan Penting Bagi Para Takmir Masjid Jelang Pemilu 2024

Sanksi telah disiapkan Kemenpan RB bagi ASN yang kedapatan melanggar komitmen larangan berinteraksi dengan capres-cawapres melalui medsos maupun chat WA tersebut jelang Pemilu 2024.

Menteri Azwar menyatakan, bentuk sanksi yang disiapkan untuk diterapkan kepada para ASN yang masih nekat melanggar aturan tersebut yaitu berupa teguran hingga hukuman pidana.

"Kita telah mempunyai kesepakatan mana itu yang teguran ringan sampai nanti kepada pidana jika ASN melakukan pelanggaran berat," tegas dia.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan ASN, TNI, dan Polri untuk Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x