Kemenkes Buka Suara soal Tuduhan Pungutan Biaya Fellowship Dokter Spesialis

- 4 November 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi dokter spesialis
Ilustrasi dokter spesialis /Pexels/karolina grabowska

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah terkait beredarnya surat palsu berisi pungutan biaya untuk kegiatan undangan sosialisasi Surat Edaran (SE) rekrutmen bantuan biaya program Fellowship Dokter Spesialis Kemenkes Periode III Tahun 2023.

"Kami sampaikan bahwa surat tersebut adalah informasi palsu," kata Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Oos Fatimah Rosyati dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 November 2023.

Oos menegaskan bahwa Kemenkes tidak pernah memungut biaya apapun untuk pelaksanaan Bantuan Biaya Program Fellowship Dokter Spesialis.

Baca Juga: Kinerja Aparat Kewilayahan Terkait Penanganan Sampah Dinilai Bagus oleh Pemkot Bandung

"Seluruh pembiayaan pelaksanaan program fellowship dokter spesialis berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan," ujar dia.

Klarifikasi tersebut dipertegas dengan dikeluarkannya SE No. HK. 02.03/F.III/3021/2023 tentang Bantahan Surat Undangan Sosialisasi Surat Edaran Rekruitmen Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis Kemenkes Periode III Tahun 2023, tertanggal 1 November 2023.

Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota seluruh Indonesia, Direktur Rumah Sakit Unsur Pelaksana Teknis (RS UPT) Kemenkes seluruh Indonesia, Direktur RSUD seluruh Indonesia, Ketua Kolegium Dokter Spesialis seluruh Indonesia, dan Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bey Machmudin: Rumah Sakit di Jabar Siap Tangani Pasien Cacar Monyet

Adapun sosialisasi terkait Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan telah dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat tanggal 21 dan 22 September 2023 secara online lewat zoom meeting dan tidak ada pungutan biaya apapun.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x