Sekjen Kemendagri Jelaskan soal Perpres Nomor 53 Tahun 2023 kepada Sekda Kota Seluruh Indonesia

- 1 November 2023, 15:00 WIB
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam acara Forum Sekda Kota Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam acara Forum Sekda Kota Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023 // Puspen Kemendagri

PRFMNEWS - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional kepada sekretaris daerah (Sekda) kota seluruh Indonesia.

Hal itu ia paparkan dalam acara Forum Sekda Kota Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.

“Jadi kalau tadi saya melihat di tema dan permintaan atas materi saya, ini rekan-rekan meminta saya tentang dampak Perpres 53/2023,” katanya pada acara yang bertema “Peran Strategis Sekretaris Daerah APEKSI di Masa Transisi Kepemimpinan Daerah” tersebut.

Baca Juga: Ketum TP PKK Temu Kader Dasawisma dan Posyandu di Kabupaten Tangerang

Suhajar mengatakan, latar belakang pengaturan standar harga satuan regional ini karena beberapa alasan, di antaranya metode penetapan standar harga di daerah yang beraneka ragam. Selain itu, besaran atau nominal dalam pengaturan standar harga di daerah sangat bervariasi, karena merupakan kewenangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Menurut data dari Kementerian Keuangan, satuan harga pemerintah daerah terkait honorarium, perjalanan dinas, dan biaya rapat relatif lebih tinggi 20-60 persen dari standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Menkeu akhirnya memutuskan setelah melapor Bapak Presiden, memutuskan memberikan ruang kepada daerah, tugas Bapak/Ibu sebagai ketua panitia anggaran. Jadi kita ini pada masanya punya nasib masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga: Optimalkan Implementasi Program Strategis Nasional, Kemendagri Gelar Rakor Penjabat Kepala Daerah

Dia menerangkan, tugas Sekda yaitu menjalankan apa yang telah diputuskan oleh peraturan. Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan untuk kepentingan pemerintahan daerah. Perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x