Optimalkan Implementasi Program Strategis Nasional, Kemendagri Gelar Rakor Penjabat Kepala Daerah

- 30 Oktober 2023, 16:30 WIB
Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat (Pj.) Kepala Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.
Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat (Pj.) Kepala Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. /Puspen Kemendagri/

PRFMNEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat (Pj.) Kepala Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.

Rakor ini digelar untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Selain itu juga untuk mengoptimalkan program strategis nasional.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, dalam rakor kali ini Presiden Joko Widodo juga turut serta memberikan pengarahan di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mendagri Puji Kekayaan Alam Bawah Laut Wakatobi

Kemudian para narasumber dari jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju juga dilibatkan untuk menyampaikan materi sesuai dengan isu-isu yang tengah dihadapi oleh pemerintah daerah (Pemda). Para menteri itu yakni Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Di samping itu, narasumber lainnya yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

“Saya mengingatkan, sebagian besar sudah paham, bahwa Bapak dan Ibu yang ada di ruangan ini adalah penjabat kepala daerah yang mengisi kekosongan. Kita tahu bahwa adanya penjabat kepala daerah ini adalah konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” ujar Mendagri saat membuka rakor yang dihadiri 193 Pj. kepala daerah meliputi gubernur, dan bupati/wali kota itu.

Dia menjelaskan, disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2016 berimplikasi terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang dilakukan serentak tahun 2024. Pelaksanaan pesta demokrasi secara serentak tersebut untuk memastikan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan kebijakan tersebut, masa jabatan kepala daerah yang berakhir sebelum 2024 diisi oleh Pj. kepala daerah.

Baca Juga: Ungkap Alasan Harga Tiket Pesawat dari Bandara Kertajati Murah, Menhub: Orang Bandung Bisa Foya-foya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah