Jokowi, Anwar Usman hingga Gibran Rakabuming Dilaporkan ke KPK Karena Dugaan Nepotisme

- 24 Oktober 2023, 10:50 WIB
Ilustrasi gedung KPK
Ilustrasi gedung KPK /prfmnews

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Solo bernama Almas Tsaqibbirru sebagai pihak Pemohon. Dengan demikian, kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres maupun cawapres.

Tak sampai sepekan, Gibran Rakabuming yang masih berusia 36 tahun diumumkan sebagai bakal calon presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gibran memang belum 40 tahun, tetapi sudah dua tahun menjadi kepala daerah.

Baca Juga: Resmi! MK Kabulkan Sebagian Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah

Selain itu, menurut Erick, sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman, seharusnya ketua majelis hakim tidak boleh menjabat sebagai ketua MK, sementara posisi Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran dan Kaesang.

Hal ini mengindikasikan adanya kesengajaan dalam tindakan Anwar Usman. Erick menyatakan bahwa laporan telah diterima oleh KPK, dan pihaknya menantikan tindak lanjut dari lembaga penegak hukum tersebut.

“Kemudian dalam setiap permohonan ini presiden dan DPR dipanggil karena berhubungan soal UU. Dalam salah satu permohonan uji materi di MK ini, pemohon menyebutkan nama Gibran. Ada juga permohonan uji materi dilakukan PSI, bahwa kita ketahui Kaesang menjadi Ketua Umum PSI,” kata

Erick mengingatkan jangan sampai aduan ini dibiarkan begitu saja. “Kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum siapa yang mau di dengar siapa yang mau dihormati,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah