Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Ini 2 Syarat Penerima dan Spesifikasi Produk Sesuai Aturan ESDM

- 9 Oktober 2023, 17:00 WIB
Simak informasi kapan rice cooker gratis dari pemerintah mulai dibagikan ke masyarakat, cek inilah syarat dapat penanak nasi Rp0 rupiah.
Simak informasi kapan rice cooker gratis dari pemerintah mulai dibagikan ke masyarakat, cek inilah syarat dapat penanak nasi Rp0 rupiah. /Pixabay.com/@Hans

Kemudian siapa yang berhak menerima rice cooker gratis dari Kementerian ESDM ini?

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa:
(1) Calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria:

a. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:

  1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR);

  2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR); atau

  3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari; dan
    b. Merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Baca Juga: Kaesang Serahkan KTA ke Anak-anak Muda dan Purnawirawan TNI yang Jadi Anggota Baru PSI di Bandung

(2) Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Terkait dengan pelaksanaan penyediaan, pendistribusian, dan spesifikasi rice cooker yang akan dibagikan, pada Pasal 10 disebutkan:
(1) Penyediaan paket AML terdiri atas:

  • 1 (satu) set AML;
  • buku petunjuk pengoperasian AML;
  • kartu garansi; dan
  • brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.

(2) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi untuk:

  • menanak nasi;
  • menghangatkan makanan; dan
  • mengukus makanan.

(3) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:

  • memiliki kapasitas pengenal 1,8 (satu koma delapan) liter sampai dengan 2,2 (dua koma dua) liter;

  • dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak Untuk Diperjualbelikan", yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas;

  • mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri;

  • mencantumkan label SNI; dan

  • mencantumkan label tanda hemat energi.

(4) Produk AML wajib memenuhi ketentuan mengenai:

  • SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 1: Persyaratan umum dan perubahannya;

  • SNI lEC 60335-2-15:2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan
    pemanas cairan dan perubahannya; dan

  • standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.

Baca Juga: Strategi Jokowi Tekan Harga Jual Beras yang Melambung di Pasaran

Pemberian gratis atau hibah rice cooker ini disebutkan dalam Pasal 12 hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap penerima.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah