Kemudian siapa yang berhak menerima rice cooker gratis dari Kementerian ESDM ini?
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa:
(1) Calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria:
a. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR);
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR); atau
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari; dan
b. Merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
Baca Juga: Kaesang Serahkan KTA ke Anak-anak Muda dan Purnawirawan TNI yang Jadi Anggota Baru PSI di Bandung
(2) Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
Terkait dengan pelaksanaan penyediaan, pendistribusian, dan spesifikasi rice cooker yang akan dibagikan, pada Pasal 10 disebutkan:
(1) Penyediaan paket AML terdiri atas:
- 1 (satu) set AML;
- buku petunjuk pengoperasian AML;
- kartu garansi; dan
- brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.
(2) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi untuk:
- menanak nasi;
- menghangatkan makanan; dan
- mengukus makanan.
(3) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
- memiliki kapasitas pengenal 1,8 (satu koma delapan) liter sampai dengan 2,2 (dua koma dua) liter;
- dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak Untuk Diperjualbelikan", yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas;
- mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri;
- mencantumkan label SNI; dan
- mencantumkan label tanda hemat energi.
(4) Produk AML wajib memenuhi ketentuan mengenai:
- SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 1: Persyaratan umum dan perubahannya;
- SNI lEC 60335-2-15:2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan
pemanas cairan dan perubahannya; dan - standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.
Baca Juga: Strategi Jokowi Tekan Harga Jual Beras yang Melambung di Pasaran
Pemberian gratis atau hibah rice cooker ini disebutkan dalam Pasal 12 hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap penerima.