Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Ini 2 Syarat Penerima dan Spesifikasi Produk Sesuai Aturan ESDM

- 9 Oktober 2023, 17:00 WIB
Simak informasi kapan rice cooker gratis dari pemerintah mulai dibagikan ke masyarakat, cek inilah syarat dapat penanak nasi Rp0 rupiah.
Simak informasi kapan rice cooker gratis dari pemerintah mulai dibagikan ke masyarakat, cek inilah syarat dapat penanak nasi Rp0 rupiah. /Pixabay.com/@Hans

PRFMNEWS – Pemerintah berencana berikan rice cooker gratis kepada masyarakat yang masuk kategori atau kriteria penerima alat masak nasi ini sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Rencana pembagian rice cooker gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

Spesifikasi rice cooker dan syarat masyarakat yang berhak menerima alat masak nasi bertenaga listrik itu diatur dalam peraturan tersebut yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 September 2023 dan mulai berlaku saat tanggal diundangkan, 2 Oktober 2023.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Dalam aturan tersebut memang tidak ditulis spesifik terkait penyediaan rice cooker, namun dalam Pasal 1 Permen ESDM No. 11 tahun 2023 ini disebutkan "Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan."

Penyediaan AML ini pun disebutkan "dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu."

Dalam Permen ESDM tersebut juga disebutkan tujuan dari penyediaan AML berupa rice cooker untuk masyarakat, yaitu:

  • untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita, perlu meningkatkan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih;
  • untuk mendukung peningkatan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih, perlu menyediakan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang
    memenuhi kriteria tertentu;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Baca Juga: CEK FAKTA : Rice Cooker Bisa Bunuh Virus Corona di Uang Kertas?

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x