Mengapa Subsidi Gaji Belum Kunjung Diterima Masyarakat? Begini Penjelasan Menaker

- 5 September 2020, 07:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Instagram @kemnaker/


PRFMNEWS - Pemerintah menjanjikan pembagian subsidi gaji kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta bagi yang memenuhi syarat. Namun, nampaknya hingga awal bulan September 2020, masih banyak pekerja yang belum menerimanya.

Redaksi Radio PRFM 107.5 News Channel sendiri, banyak menerima keluhan terkait program bantuan subsidi upah tahap 1 untuk pegawai yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan yang hingga kini belum masuk ke rekening pekerja.

Lantas mengapa subsidi gaji karyawan belum masuk rekening?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, subsidi gaji bagi 15.659 pekerja belum dapat disalurkan karena beberapa alasan seperti adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

 

Baca Juga: Hore ! Kemnaker Pastikan Subsidi Gaji Tahap 2 Segera Disalurkan

Terkait rekening yang bermasalah, Menaker meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder untuk segera menyelesaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud.

Selain itu ia juga meminta agar perusahaan atau pekerja memberikan data rekening yang benar untuk mempermudah penyaluran.

"Kami mengimbau kepada pemberi kerja beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji tepat sasaran," jelasnya dalam pernyataan resmi, seperti dilansir ANTARA, Jum'at 4 September 2020.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x