Ada 3 Perbedaan dalam Seleksi PPPK Guru 2023 dari Tahun Lalu, Begini Penjelasan Kemendikbud

- 22 September 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi- PPPK Guru 2023, jadwal terbaru tahapan seleksi SSCASN 2023 PPPK Guru, lengkap dengan syarat pendaftaran, dan cara daftar akun di sscasn.bkn.go.id.
Ilustrasi- PPPK Guru 2023, jadwal terbaru tahapan seleksi SSCASN 2023 PPPK Guru, lengkap dengan syarat pendaftaran, dan cara daftar akun di sscasn.bkn.go.id. /Tangkap layar instagram.com/@bkngoidofficial

PRFMNEWS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan ada perbedaan tahapan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani menyebut ada tiga hal utama yang membedakan tahapan seleksi calon PPPK Guru tahun 2023 dengan tahun 2022.

Perbedaan tahapan seleksi calon PPPK Guru 2023, kata Nunuk, adalah masa sanggah hasil uji ditiadakan. Jika pada tahun 2022 dalam lini masa ada yang disebut sanggah hasil uji, maka di 2023 ini tidak ada.

Baca Juga: Seleksi Calon PPPK 2023 Kemensetneg dan Setkab, Ini Daftar Formasi Dibuka, Syarat, Tata Cara Pendaftaran

“Jadi setelah ujian selesai itu langsung pengumuman, keputusan panitia seleksi nasional tidak ada sanggah hasil seleksi, hanya ada sanggah administrasi. Setelah hasil ujian diumumkan, akan langsung dibobot yang sudah merupakan hasil akhir ujian,” terangnya.

Perbedaan kedua, lanjut Nunuk, yakni terkait tes berbasis komputer (Computer Assisted Testing/CAT) yang dilakukan terpusat dan serentak, bersama dengan kementerian/lembaga lain yang membuka lowongan PPPK pada situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lanjut hal yang membedakan ketiga pada tahap seleksi calon PPPK Guru 2023, sebut dia, soal mekanisme seleksi untuk P3 (honorer di sekolah negeri lebih dari 3 tahun yang terdaftar di data pokok pendidikan atau dapodik).

Baca Juga: Simak Cara Membeli dan Membubuhkan Meterai Elektronik untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023

"P3 tetap mengikuti seleksi melalui CAT, tetapi bukan seleksi pengetahuan dan berbeda dengan observasi tahun lalu. Saat ini kita melakukan situational judgement test, memang pilihan ganda tetapi lebih ke kasus-kasus pembelajaran yang dialami oleh guru," jelasnya.

Nunuk menjelaskan bahwa pada situational judgement test tersebut, guru harus memilih opsi solusi dari permasalahan yang dihadapi.

"Opsi ini tidak bisa bertukar karena tidak tahu mana yang benar dan salah, tetapi ada bobot di antara jawaban tersebut, dan dikerjakan sendiri oleh guru yang bersangkutan, tanpa pengamatan oleh orang lain," paparnya.

Setiap tahun, lanjut dia, Kemendikbud Ristek terus melakukan koreksi untuk menyempurnakan seleksi guru.

"Tahun lalu dilakukan seleksi pengamatan dengan kepala dan pengawas sekolah, ternyata banyak masalah yang kita temukan di lapangan, jadi ada laporan terjadi transaksional, maka kita perbaiki tahun ini dengan situational judgement test tersebut," tuturnya.

Adapun salah satu hal yang masih sama dengan seleksi PPPK sebelumnya yakni terkait mekanisme prioritisasi (P1, P2, P3, dan P4).

Baca Juga: Cara Cek Ketersediaan Formasi CPNS dan PPPK pada Laman SSCASN

"Bagi yang sudah P1 tidak lagi tes, mereka tinggal menunggu penempatan dari kita, jadi kita sudah memetakan. Dari sisa P1 yang belum bisa ditempatkan di tahun ini, jika masih ada sisa formasi, dipindah ke P2," kata dia.

P2 yang dimaksud yakni Tenaga Honorer K2 atau THK 2 (tenaga yang diangkat sejak 1 Januari 2005 tetapi tidak mendapatkan upah dari APBD atau APBN). THK 2 ini harus yang terdaftar di pangkalan data BKN, dan bisa jadi tidak berprofesi sebagai guru sebelumnya.

"Lalu kalau masih ada formasi, masih ada P3, yakni honorer guru sekolah negeri yang ada di Dapodik dan sudah bekerja di atas tiga tahun. Jika masih ada formasi lagi, baru kelulusan Program Profesi Guru (PPG), yang terdapat di pangkalan data pendidikan tinggi," ucapnya.

Ia menerangkan tahun ini ada perubahan bagi pelamar umum, mengingat PPG masuk ke dalam prioritas keempat (P4).

"P4 itu ada dua, yang satu lulusan PPG, yang kedua adalah guru yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun, baik itu negeri maupun swasta," tuturnya.

Mekanisme prioritisasi tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) nomor 649 tahun 2023 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah