PRFMNEWS – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan nasib Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang tak lagi akan menjadi ibu kota Indonesia setelah dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Sri Mulyani juga membocorkan bahwa nama DKI Jakarta akan berubah setelah ibu kota negara pindah ke IKN Nusantara. Hal tersebut diungkap Menkeu usai rapat internal Kabinet Indonesia Maju bersama sejumlah menteri lain dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 12 September 2023.
“Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka, berfoto bersama Wapres Ma'ruf Amin dan beberapa menteri setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” ujar Menkeu dalam keterangan tertulis di akun Instagram pribadinya @smindrawati.
Baca Juga: Alasan Utama Pembangunan Terowongan Bawah Laut di IKN yang Akan Digarap PUPR Usai 2024
Menteri Sri Mulyani menjelaskan, Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lihat postingan ini di Instagram
Berdasarkan UU IKN, lanjut Sri Mulyani, maka status DKI Jakarta akan diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Sehingga nantinya nama provinsi yang saat ini memiliki 5 wilayah kotamadya dan satu kabupaten administrative ini berubah menjadi DKJ.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” tutur Menkeu.