4 Bulan Sembunyi, Dito Mahendra Ditangkap Polisi di Bali Beserta Barang Bukti Senpi, Begini Kronologinya

- 8 September 2023, 21:33 WIB
 Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal ditangkap penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, dibawa ke Mabes Polri, Jakarta.
Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal ditangkap penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, dibawa ke Mabes Polri, Jakarta. /ANTARA/Laily Rahmawaty.

PRFMNEWS – Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra (DM), tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal ditangkap polisi di Bali. Sebelumnya, dia berstatus buron sejak April 2023 lalu.

Kronologi penangkapan Dito Mahendra di Bali diungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. Djuhandani menyatakan Dito Mahendra ditangkap pada Kamis, 7 September 2023.

Dito Mahendra, lanjut Djuhandani, ditangkap sekira pukul 14.30 WITA di sebuah villa di Bali. Saat penangkapan, DM tidak melakukan perlawanan dan turut diamankan pula barang bukti satu pucuk senjata api (senpi) lengkap dengan amunisi.

“Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30, DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan. Dia ditangkap sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali. Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi, dan hari ini kita melakukan pemeriksaan,” jelas Djuhandani, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Jumat 8 September 2023.

Djuhandani membenarkan Dito ditangkap saat tengah liburan di Bali dan seorang diri di villa tersebut. Namun belum dipastikan sejak kapan pacar Nindy Ayunda tersebut berada di Bali, apakah sejak berstatus buronan polisi atau baru-baru ini.

Usai ditangkap, Dito Mahendra dibawa ke Mabes Polri di Jakarta pada Jumat, 8 September 2023. DM tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 15.47 WIB setelah menempuh perjalanan dari Bali ke Jakarta dengan pengawalan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Dito yang kini resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri itu mengenakan baju tahanan warna kuning bernomor angka 08, baju kaos warna lengan panjang warna abu-abu dan wajahnya ditutup dengan topi warna hitam, dengan tangan diborgol.

Saat digiring ke ruang Dittipidum Bareskrim Polri, kepada wartawan Dito meminta waktu dan akan bersedia berbicara setelah pemeriksaan.

“Tunggu ya, tunggu ya, nanti saya buka semua,” ujar Dito sambil berlalu.

Sedangkan terkait senjata api yang ditemukan, imbuh Djuhandani, penyidik menyerahkan barang bukti tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk diteliti jenis serta izin kepemilikannya. Sebab dia menduga senpi itu ilegal, alias tidak memiliki izin.

Sebelumnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April 2023, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April 2023 terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam perkara ini, penyidik juga membuat laporan polisi nomor : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Pada Senin 13 Maret 2023 lalu, penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Dito usai adanya temuan 15 senjata api di rumahnya saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan.

Dari 15 pucuk senjata api itu, sebanyak sembilan unit tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur oleh Polri.

Jenis sembilan pucuk senpi tersebut yaitu, satu pucuk pistol glock 17, satu pucuk revolver S&W, satu pucuk pistol glock 19 zev, satu pucuk pistol angstadt arms, satu pucuk senapan noveske rifleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan heckler & koch G36, satu pucuk pistol heckler & koch MP5 dan satu pucuk senapan angin walther.

Adapun penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah