4 Bulan Sembunyi, Dito Mahendra Ditangkap Polisi di Bali Beserta Barang Bukti Senpi, Begini Kronologinya

- 8 September 2023, 21:33 WIB
 Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal ditangkap penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, dibawa ke Mabes Polri, Jakarta.
Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal ditangkap penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, dibawa ke Mabes Polri, Jakarta. /ANTARA/Laily Rahmawaty.

Sedangkan terkait senjata api yang ditemukan, imbuh Djuhandani, penyidik menyerahkan barang bukti tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk diteliti jenis serta izin kepemilikannya. Sebab dia menduga senpi itu ilegal, alias tidak memiliki izin.

Sebelumnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April 2023, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April 2023 terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam perkara ini, penyidik juga membuat laporan polisi nomor : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Pada Senin 13 Maret 2023 lalu, penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Dito usai adanya temuan 15 senjata api di rumahnya saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan.

Dari 15 pucuk senjata api itu, sebanyak sembilan unit tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur oleh Polri.

Jenis sembilan pucuk senpi tersebut yaitu, satu pucuk pistol glock 17, satu pucuk revolver S&W, satu pucuk pistol glock 19 zev, satu pucuk pistol angstadt arms, satu pucuk senapan noveske rifleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan heckler & koch G36, satu pucuk pistol heckler & koch MP5 dan satu pucuk senapan angin walther.

Adapun penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah