PRFMNEWS – BI Checking telah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK (SLIK OJK) sejak 2018 lalu.
Meski telah berganti sejak beberapa tahun lalu, namun masih banyak masyarakat yang lebih familiar dengan istilah BI Checking. Perbedaan yang paling mendasar yakni BI Checking berada di bawah naungan Bank Indonesia sedangkan SLIK berada di bawah naungan OJK.
Sama halnya dengan BI Checking, pada SLIK juga berisi tentang informasi debitur (iDeb) yang di dalamnya terdapat riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan debitur.
Informasi debitur digunakan untuk membantu mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian pinjaman atau kredit.
Cek SLIK OJK bisa dilakukan secara mandiri, dengan cara berikut:
1. Kunjungi website https://idebku.ojk.go.id
2. Lengkapi data pribadi dan pastikan sudah benar
3. Nomor antrian akan diterima setelah pendaftaran berhasil
Baca Juga: Jokowi Ungkap 2 Hal di Balik Isu Pembubaran KPK yang Diusulkan Megawati
4. OJK akan mengirimkan hasil iDeb paling lama 1 hari kerja setelah pendaftaran berhasil