Kamu Tidak Bisa Ajukan Kredit Karena BI Checking? Yuk, Kenalan Dengan SLIK OJK

- 23 Agustus 2023, 11:40 WIB
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK via HP dengan Mudah dan Penjelasan Skor yang Masuk Daftar Blacklist
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK via HP dengan Mudah dan Penjelasan Skor yang Masuk Daftar Blacklist /ojk.go.id/

PRFMNEWS - Apakah kamu suka memanfaatkan paylater di berbagai platform dan sering telat dalam pembayaran? Hati-hati, saat melakukan BI checking, bisa-bisa nama kamu tercoreng.

Kalau sudah begitu, berbagai urusan pinjam-meminjam yang urgent, seperti kredit mobil ataupun kredit kepemilikan rumah (KPR) bakal susah disetujui.

KPR ditolak bisa jadi karena kamu di masa lalu memiliki kesulitan membayar kredit baik di bank maupun lembaga pinjaman lainnya. Ini meliputi penunggakan tagihan kartu kredit, telat bayar, dan lainnya.

Baca Juga: OJK Sebut Gen Z dan Milenial Kurang Ahli Atur Keuangan dan Sering Ngutang

Jika kredit belum selesai dengan baik, bisa jadi namamu masuk dalam daftar blacklist BI akibat IDI Historis yang buruk.

Akibatnya, pihak bank tentu ragu untuk meloloskan pengajuan KPR nasabah karena khawatir kredit macet di masa depan.

Lalu apa sebenarnya BI checking itu?

Sebagian besar orang mungkin sudah akrab dengan Sistem Informasi Debitur (SID) atau BI Checking, dimulai dari tanggal 1 januari 2018 BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau biasa disingkat SLIK yang pada saat ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah