Kemenkes Sebut RS Rujukan Covid-19 Bisa Ajukan Klaim Biaya Sebelum 1 September

- 22 Agustus 2023, 11:40 WIB
Ruang IGD RSHS yang sempat digunakan sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 di Jabar.
Ruang IGD RSHS yang sempat digunakan sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 di Jabar. /RSHS

PRFMNNEWS - Rumah Sakit (RS) rujukan yang menangani pasien Covid-19 selama pandemi Covid-19 dapat mengajukan klaim biaya pengobatan sebelum 1 September 2023. Demikian hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indah Febrianti.

Menurutnya, klaim tersebut akan diberikan sebagai kebijakan Kemenkes atas adanya peralihan peraturan, sebagaimana pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2023 yang menjelaskan pembiayaan pada pasien COVID-19 ditanggung oleh negara hingga status kedaruratannya dicabut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 21 Juni 2023 lalu.

“Sedangkan Permenkes Nomor 23 tahun 2023 baru keluar pada 4 Agustus. Waktunya cukup berjarak dengan Keppres Nomor 17 Tahun 2023,” katanya melansir dari ANTARA pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Covid-19 Varian 'Eris' Mulai Meningkat, Para Ahli Segera Luncurkan Vaksin Baru

Indah menekankan pengajuan klaim biaya pengobatan hanya dapat dilakukan sebelum 1 September 2023. Jika terdapat pasien Covid-19 setelahnya, maka skema pembiayaan yang dilakukan adalah melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilayani oleh BPJS Kesehatan.

Adapun terkait petunjuk teknisnya, kata dia, telah diatur dalam Permenkes Nomor 23 Tahun 2023. Selain hal tersebut, Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 juga menegaskan terkait kebijakan vaksinasi COVID-19.

"Ditegaskan kebijakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sesuai Permenkes, mengenai pengadaan dan pelaksanaan vaksin yang tetap dilanjutkan sampai 31 Desember 2023," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x