Dari penjualan video porno gay anak ini, kata Ade, pelaku mengantongi keuntungan Rp300 ribu sampai Rp 400 ribu. “Penjualan sejak 4 bulan lalu,” tuturnya.
Baca Juga: Menang Busana Terbaik HUT RI, Postingan Kaesang Dapat Sepeda dari Jokowi Bikin Netizen Auto Ngakak
Keduanya dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar, dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Termasuk dijerat dengan Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak yang mana disebutkan dilarang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta,” jelasnya.***