Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Jual Beli 'Video Gay Kids Indonesia' di Telegram

- 19 Agustus 2023, 12:40 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /Media Hub Humas Polri

PRFMNEWS - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis dan eksploitasi anak melalui akun Telegram 'Video Gay Kids Indonesia'. Dua orang ditetapkan tersangka, satu di antaranya anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial R (21) dan anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial LNH (16).Namun, untuk tersangka anak tak dilakukan penahanan.

“Kami merasa prihatin atas kasus ini bahwa anak-anak masih sangat rentan menjadi korban penyalahgunaan dan peredaran pornografi,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Belasan Sepeda Listrik Disita Polisi di Kota Bandung

R ditangkap pada Kamis, 3 Agustus 2023 pukul 11.50 WIB di Muara Enim, Sumatera Selatan dan LNH ditangkap pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Penangkapan dilakukan dari hasil patroli tim cyber yang menemukan adanya Channel telegram atas nama @textiixie yang diduga menjual video gay anak kecil. “Kemudian tim patroli melakukan penyelidikan kembali terhadap akun Instagram @textiixie, @koleksivideobokepbrayennnnnn dan @VGK Indonesia,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, LNH berperan mempromosikan konten pornografi itu melalui akun Facebook. Kemudian, bila ada yang tertarik, ia juga yang melayani transaksi pembelian dengan mengarahkan ke dalam channel grup Telegram.

Baca Juga: Rumah Makan di Jalan Cihampelas Terbakar Tadi Subuh

Sementara untuk tersangka R melakukan modus operandinya dengan mempromosikan konten foto dan video asusila sesama jenis melalui telegram miliknya sesuai dengan kesepakatan dengan pembeli.

“Di situlah kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak,” kata Ade Safri.

Total terdapat 10 akun telegram dari para pelaku tersebut yang digunakan untuk mempromosikan konten foto dan video asusila sesama jenis serta konten eksploitasi anak sebagai korban.

Baca Juga: Kemenkes Catat 13 Ribu Penderita Kusta dalam 6 Bulan Terakhir, Kenali Penyebab dan Gejalanya

“Terdapat 6 channel telegram yang digunakan oleh kedua tersangka dalam melakukan aksinya,” ucap Ade Safri.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut di antaranya yakni dua handphone dari para pelaku serta sejumlah akun Facebook dan telegram yang digunakan untuk mentransmisikan konten asusila.

Pelaku anak, LNH, diduga menjual video porno dengan cara memposting di akun grup Facebook VGK (Video Gay KID Share). Dalam postingan-nya itu dia menyediakan link tautan menuju grup telegram @textiixie.

Baca Juga: Upacara HUT RI, Menteri Basuki Ungkap Capaian Pembangunan Infrastruktur Dasar oleh PUPR

Harga yang ditawarkan LNH, yakni Rp10 ribu hingga Rp60 ribu dengan tawaran 110 foto dan video serta dimasukkan ke grup VIP yang dapat mengakses seluruh konten asusila.

Sedangkan, Rico menjual video porno sesama jenis di akun telegram @koleksivideobokepbrayennnnnn dan menjadi admin di grup @VGK Indonesia sebagai media promosi. Ia menjual videonya dengan harga Rp150 ribu hingga Rp 250 ribu.

Ade menjelaskan para pelaku membeli video dari akun lain dengan harga Rp30 ribu sampai Rp 40 ribu untuk 500 file video. Kemudian mereka dijual lagi seharga Rp60 ribu.

Dari penjualan video porno gay anak ini, kata Ade, pelaku mengantongi keuntungan Rp300 ribu sampai Rp 400 ribu. “Penjualan sejak 4 bulan lalu,” tuturnya.

Baca Juga: Menang Busana Terbaik HUT RI, Postingan Kaesang Dapat Sepeda dari Jokowi Bikin Netizen Auto Ngakak

Keduanya dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar, dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Termasuk dijerat dengan Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak yang mana disebutkan dilarang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta,” jelasnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah