Petakan dan Monitor Risiko Korupsi, KPK Kembali Lakukan Survei Penilaian Integritas

- 28 Juli 2023, 16:00 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Pikiran Rakyat

PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) sejak 17 Juli dan berakhir hingga 31 Oktober tahun 2023.

SPI ini dilakukan untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik, meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, nilai SPI tahun 2022 adalah 71,9 poin atau di bawah target yang sebesar 72 poin.

Baca Juga: Rute dan Lokasi Nonton Parade Saat Asia Africa Festival 2023 Sabtu Besok

Hasil ini menunjukkan Indonesia rentan korupsi dan kesadaran penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi masih rendah.

“Indikasi sesuatu bisa disebut berintegritas dan antikorupsi, kalau setiap sistem di dalamnya sudah berkepastian, semua prosesnya sama, orang bisa memastikan prosedurnya. Sehingga dalam pelayanan publik misalnya, masyarakat tidak perlu melakukan suap. Logikanya, kalau sudah transparan untuk apa pakai calo,” kata Ghufron, Jumat 28 Juli 2023.

Dirinya menegaskan, bahwa SPI harus terus dilaksanakan untuk meningkatkan transparansi serta demi menjaga integritas kebangsaan dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Baca Juga: Kemenag Akan Pastikan Hak Belajar Santri Al Zaytun Terpenuhi, Tinggal Tunggu Pelimpahan

Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkontribusi dalam SPI 2023, dengan menuangkan pengalamannya serta melaporkan praktik korupsi yang mungkin terjadi dalam hal pelayanan publik.

“Kami tidak berharap K/L/pemda melakukan survei dengan mengumpulkan pegawainya untuk mengisi SPI supaya mendapat nilai yang bagus. Ajak masyarakat untuk memberikan penilaian supaya hasilnya lebih objektif,” kata Ghufron.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x