Seperti diketahui, sebelumnya, pemerintah memberlakukan pembatasan pembelian gas LPG bersubsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) misalnya memberlakukan dengan melakukan pendataan pelanggan menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP).
Pembatasan LPG 3 Kg diatur dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.***