MUI Apresiasi Mahkamah Agung yang Resmi Terbitkan Surat Edaran Tolak Nikah Beda Agama

- 19 Juli 2023, 08:20 WIB
Ilustrasi pernikahan beda agama.
Ilustrasi pernikahan beda agama. /Pixels.com/ Jasmine Carter/

PRFMNEWS - Belum lama ini marak pemberitaan nikah beda agama dikabulkan pengadilan, yang terakhir adalah adanya pengabulan pernikahan beda agama di PN Jakarta Pusat.

Tetapi, Mahkamah Agung atau MA, pada Senin, 17 Juli 2023 melarang hakim di semua pengadilan untuk mengizinkan atau mengabulkan permohonan nikah beda agama.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Mengabulkan Pernikahan Beda Agama, Ini Penjelasannya!

Dalam SE yang ditekan Ketua MA Muhammad Syarifuddin itu disebutkan para hakim harus berpedoman pada dua ketentuan dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Keputusan MA itu mendapat dukungan dan apresiasi dari MUI.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi surat edaran MA (SEMA) itu. Ia menilai hal itu memberikan kepastian hukum untuk masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan beda agama.

Baca Juga: Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas Rp1 Triliun, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x