Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas Rp1 Triliun, Ini Alasannya

- 12 Juli 2023, 08:45 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. /Tangkap layar web Al Zaytun

PRFMNEWS - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan gugatan perdata kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. Gugatan yang diajukan mencapai Rp1 triliun.

Gugatan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Juli 2023. Gugatan ini didaftarkan kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi.

“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan imateriil,” kata Hendra.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji Gumilang dan tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan pada Kamis, 6 Juli 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Aset Al Zaytun, Sertifikat Tanah Dimiliki Keluarga Panji Gumilang

"Penggugat: Abdussalam R. Panji Gumilang. Tergugat: Anwar Abbas," kata informasi SIPP PN Jakpus.

Anwar Abbas sendiri enggan berbicara banyak hanya tertawa saja soal menghadapi gugatan Rp1 triliun Panji Gumilang yang merasa disudutkan oleh MUI dan dirinya. Termasuk tak bicara banyak soal persiapan menghadapi gugatan.

“Hehehe, no comment dahulu. Biasa, Itulah hidup,” kata pria yang kerap disapa Buya Anwar itu.

“Persiapan apa yang harus dilakukan,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x