6 Aktivitas yang Dilarang Selama MPLS, Jika Ditemukan Pelanggaran Bisa Dilaporkan

- 18 Juli 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi MPLS
Ilustrasi MPLS /Freepik @Freepik

PRFMNEWS - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau biasa disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk perkenalan program, sarana dan prasaran di sekolah, cara belajar, juga penanaman konsep pengenalan diri, serta pembinaan awal kultur sekolah.

Menurut Peraturan Mendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, MPLS dilaksanakan paling lama 3 hari pada minggu pertama tahun ajaran baru.

Meski setiap sekolah memiliki gaya masing-masing untuk pelaksanaan MPLS, berdasarkan peraturan yang sama perlu diketahui mengenai larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan saat MPLS agar tidak ada perpeloncoan.

Baca Juga: Peserta MPLS di SMPN 1 Soreang Dapat Pemahaman Tentang P5 dan Seni Budaya Sunda

Berikut hal-hal yang dilarang dalam MPLS

1. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran

2. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan

3. Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan tidak mendidik

4. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

6. Sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk, apabila terdapat keterbatasan jumlah guru atau efektivitas dan efisiensi pelaksanaan MPLS

Baca Juga: 39 Tebakan Teka-teki MPLS Unik Makanan, Ada Susu Ngantuk Hingga Hati Kenyal

Laporakan Jika Ada Pelanggaran

Apabila ada sekolah yang melanggar peraturan itu, maka siswa, orang tua atau wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran saat masa MPLS kepada Dinas Pendidikan setempat atau kementerian.

Cara melapor
Melalui situs https://sekolahaman.kemdikbud.go.id

Call center
Siswa, orang tua atau wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran saat masa MPLS melalui call center dengan nomor 021-5733125.

Email (Surat Elektronik)
Orang tua juga bisa mengirimkan email laporan ke akun [email protected]

SMS
Orang tua siswa juga dapat mengirimkan laporan perpeloncoan melalui SMS ke nomor 0811976929.

Itulah penjelasan mengenai pengertian MPLS dan larangan yang dilakukan saat pelaksanaan MPLS, semoga bermanfaat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah