Kementerian PUPR Ringkas Regulasi Demi Mempermudah Bantuan Perumahan untuk Masyarakat

- 16 Juli 2023, 20:20 WIB
ILUSTRASI perumahan
ILUSTRASI perumahan /Dok Kementerian PUPR

PRFMNEWS - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meringkas regulasi demi mempermudah bantuan perumahan layak huni untuk masyarakat.

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan kini sedang menyusun regulasi yang bersifat progresif dan ringkas guna mendukung penyediaan perumahan layak huni untuk masyarakat.

"Direktorat Jenderal Perumahan telah melakukan penyusunan dan pengundangan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto.

Baca Juga: Rombongan Jemaah Haji Jabar Asal Kota Bandung dalam Proses Pemulangan ke Tanah Air, 2 Kloter Tiba Duluan

Ditambahkan Iwan, peraturan yang ada diharapkan juga mampu mendukung iklim investasi bagi para pelaku pembangunan perumahan.

Permen PUPR tersebut merupakan hasil deregulasi dari empat substansi bantuan pembangunan perumahan yang ada ke dalam satu Peraturan Menteri. Selain itu juga mencabut lima Permen PUPR yang berlaku sebelumnya.

"Permen PUPR itu merupakan bukti nyata dari perbaikan tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan. Sedangkan hal-hal yang bersifat teknis dari Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022 ini diatur secara detail dalam petunjuk teknis yang berbentuk Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan," kata Iwan.

Baca Juga: Bukan Dipecat, Luis Milla Akui Mundur dari Persib karena Alasan Personal

Beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan antara lain SE Dirjen Perumahan Nomor 09/KPTS/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 12/SE/Dr/ 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x