Deretan Hukuman Kasus Revenge Porn Pandeglang: 6 Tahun Bui, Denda Rp1 M dan Dilarang Akses Internet 8 Tahun

- 16 Juli 2023, 10:45 WIB
Alwi Husen Maolana, pelaku revenge porn di Pandeglang.
Alwi Husen Maolana, pelaku revenge porn di Pandeglang. /Antara/Lukman Fauzi/

PRFMNEWS - Belakangan, informasi menghebohkan terkait revenge porn menyeruak di tengah masyarakat. Revenge porn merujuk kepada istilah aksi balas dendam oleh pelaku dengan menyebarkan foto atau video tak senonoh milik korban.

Kasus revenge porn yang menjadi sorotan baru-baru ini kasus revenge porn yang dilakukan oleh Alwi Husein Maolana.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Alwi, terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila.

Baca Juga: Apa Itu Revenge Porn, Bagaimana Dampak dan Hukum yang Berlaku di Indonesia?

Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra saat membacakan amar putusan pada sidang di Pandeglang, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebar atau mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan (revenge porn).

"Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," katanya.

Tak hanya hukuman 6 tahun penjara, Alwi Husein Maolana juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 tahun. Hukuman tambahan ini berlaku sejak putusan perkara dugaan revenge porn di Pandelang ini dibacakan.

Baca Juga: 8 Artis yang Pernah Tersandung Kasus Video Asusila, Terbaru Rebecca Klopper

Atas perbuatan tersebut, terdakwa telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran konten elektronik yang memiliki muatan kesusilaan atau pornografi yang dilakukan dengan sengaja.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x