PRFMNEWS – Jelang memasuki tahun ajaran baru 2023 – 2024 bagi peserta didik baru akan dihadapkan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
MPLS yang dulu dikenal sebagai MOS ataupun Ospek, merupakan kegiatan yang dilaksanakan pihak sekolah untuk peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah dan memberikan pengarahan sebelum kegiatan belajar mengajar.
Dilansir dari Laman Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), berikut 7 prinsip pelaksanaan MPLS yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:
Baca Juga: 7 Kebiasaan ini Bisa Bikin Badan Kamu Cepat Kurus, kata Dokter Saddam Ismail
1. Mengutamakan aspek pendidikan dan kebermanfaatan
Memberikan pemahaman awal mengenai visi-misi, program, dan tata tertib sekolah. Mencakup aspek pembelajaran yang bermanfaat, edukatif, dan kreatif.
Tidak dibenarkan untuk menyuruh siswa menggunakan atribut-atribut yang tidak wajar dan melakukan aktivitas tidak bermanfaat yang tidak ada hubungannya dengan proses pembelajaran di sekolah.
2. Menyenangkan siswa baru
Saat pelaksanaan MPLS, harus dapat memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi siswa baru. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan peserta didik yang memiliki semangat belajar, produktif, dan penuh rasa tanggung jawab.
Baca Juga: Uji Coba LRT Jabodebek Rp1 Tahap I Sudah Dimulai, Ada 22 Perjalanan Tersedia Per Hari
3. Menanamkan Karakter Positif
Kegiatan MPLS dilaksanakan guna menumbuhkan akhlak dan karakter pada peserta didik baru. Seperti nilai-nilai kebersamaan, budaya, dan etika yang diterapkan oleh sekolah.
4. Mendorong persamaan hak
Mengedepankan persamaan hak seluruh siswa dalam semua kegiatan MPLS.
5. Menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan
Baca Juga: Jokowi Berharap Timnas U-17 Bisa Masuk Final Piala Dunia 2023
Melaksanakan kegiatan MPLS dengan memastikan bahwa siswa berada dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari risiko kecelakaan.
6. Mendorong partisipasi siswa Baru
Sebagai peserta didik baru tentunya perlu penyesuaian saat memasuki lingkungan yang baru. Dengan pelaksanaan MPLS yang menyenangkan dan mendorong siswa aktif berpartisipasi akan membantu menciptakan ikatan yang kuat antar siswa, guru, serta seluruh petugas yang ada di sekolah.
7. Meniadakan tindak kekerasan
Beberapa kasus kekerasaan saat pelaksanaan MPLS tentunya sangat dilarang keras. Larangan ini harap menjadi perhatian bagi pihak sekolah, panitia penyelenggara, orang tua/wali dan seluruh pihak yang terlibat.
Baca Juga: Usai Direnovasi dengan Biaya Rp 155 Miliar, Stadion Si Jalak Harupat Siap Sambut Piala Dunia U-17
Penyelenggara perlu memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan jauh dari tindak kekerasan, perpeloncoan, dan perundungan (bullying)
Itulah 7 prinsip pelaksanaan MPLS yang perlu diperhatikan semua pihak, berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.***