Kemendag: Jual Bundling MinyaKita, Izin Usaha Akan Dicabut!

- 11 Juli 2023, 07:00 WIB
Minyakita
Minyakita /Foto: ANTARA /Akbar Nugroho Gumay/tom/aa.

PRFMNEWS - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas siapa pun yang menjual MinyaKita jika tidak sesuai ketentuan berlaku, termasuk mekanisme bundel (bundling). Kemendag takkan segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai kesalahan.

Hal tersebut dikatakan oleh, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang.

Ia mengatakan bahwa ada sanksi yang siap dikenakan kepada pedagang apabila tertangkap tangan melakukan penjualan secara bundling.

"Kita akan sanksi, diinfo saja nanti kita akan sanksi," ujar Moga ditemui usai peluncuran Trade Expo Indonesia di Jakarta dilansir ANTARA, Selasa, 11 Juli 2023.

Baca Juga: Hati-hati! Beredar Minyakita Palsu, Begini Cara Membedakannya

Sanksi pertama, kata Moga, berupa teguran tertulis dari Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Jika pedagang masih bermain curang, dilakukan pencabutan izin usaha.

Aturan tegas tentang pelarangan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling tertuang dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Beberapa waktu ini, ditemukan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket.

Dalam hal MinyaKita, pedagang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lain demi mendapat MinyaKita.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x