Kemendag: Jual Bundling MinyaKita, Izin Usaha Akan Dicabut!

- 11 Juli 2023, 07:00 WIB
Minyakita
Minyakita /Foto: ANTARA /Akbar Nugroho Gumay/tom/aa.

Baca Juga: Ingin Beli Beras dan Minyak Goreng di Pasar Murah? Ikuti Aturan yang Diterapkan Pemkot Bandung ini

Moga mengatakan, pedagang juga dilarang menjual MinyaKita dengan harga di atas Rp14.000 per liter atau Rp15.500. Ini berlaku bagi distributor 1 dan 2 serta pengecer.

Penjualan MinyaKita juga ditemukan di TikTok Shop. Menurut Moga, hal itu melanggar peraturan. Moga menjelaskan, penjual nakal selalu mengubah kata kunci penjualan MinyaKita agar tidak terdeteksi oleh sistem keamanan terkait.

Menurut Moga, penjualan "nakal" selalu mengubah kata kunci penjualan MinyaKita agar tidak terdeteksi oleh sistem keamanan terkait.

Moga menjelaskan, Kemendag telah berkoordinasi dengan manajemen TikTok Shop dan juga Asosiasi E-commerce Indonesia (iDea) agar menurunkan akun tersebut.

Kedua pihak, kata Moga, telah diberitahu bahwa penjualan tersebut melanggar aturan.

"Yang jelas kita sudah kerja sama untuk iDea untuk hal-hal yang berkaitan dengan melanggar aturan undang-undang atau tidak sesuai dengan aturan dan iDea koordinasi dengan anggotanya e-commerce," ujar Moga.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x