Si Kembar Rihana-Rihani Ditangkap Polisi, Kasus Penipuan Jual iPhone

- 4 Juli 2023, 21:35 WIB
Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone.
Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone. /Foto: PMJ News/Fajar



PRFMNEWS - Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana-Rihani terkait kasus dugaan penipuan penjualan iPhone.

Rihana-Rihani ditangkap di sebuah apartemen daerah Gading Serpong, Tangerang, Banten.

"Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 4 Juli 2023 dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Viral Pungli 'Jembatan Pribadi' di Pantai Carita, Lewat Harus Bayar Rp5.000

Dalam kasus yang menjerat mereka, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus penipuan pre-order iPhone yang melibatkan 'Si Kembar' Rihana-Rihani. Hal ini berdasarkan mutasi rekening keduanya.

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Pemerintah akan Lebih Mahal Tahun Ini, Jadi Berapa?

"Terindikasi tindak pidana pencucian uang. Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar," ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah.

Natsir menyebut PPATK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu mengusut perkara Rihana-Rihani.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x