250 gram: Rp247.515.000.
500 gram: Rp494.820.000
1.000 gram: Rp989.600.000.
Baca Juga: Ini Alasan DPRD dan Pemprov Jabar Usulkan 9 Daerah Otonom Baru
sebagai infotasi, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***