PRFMNEWS - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, orang yang membuat sambal ganja tak boleh dihukum. Termasuk orang yang membuat minuman ganja.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh Aceh. Saat itu dia menjelaskan asas hukum bernama legalitas.
"Misal orang minum ganja, bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena enggak ada di undang-undang barang siapa membuat sambal ganja dihukum, ndak ada," kata Mahfud MD mengutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu, 14 Juni 2023.
Baca Juga: Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud MD: Saya Sudah Dapat Perintah dari Presiden Jokowi
Menurut Mahfud, tindakan tersebut baru dapat dihukum bila sudah ada aturan dalam undang-undang.
"Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam UU. Nah di dalam Islam ada dalilnya, tidak boleh orang dihukum sebelum dia tahu ada yang salah, itu asas legalitas," ucap dia.
"Asas legalitas mengatakan orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang bahwa perbuatan itu dilarang," kata Mahfud.
Baca Juga: Namanya Disebut Puan Masuk Radar Cawapres Ganjar, Mahfud MD Malah Bilang Begini